Tren kendaraan listrik terus berkembang di Indonesia, tak hanya mobil listrik, tapi juga sepeda motor listrik. Bahkan untuk mobil atau motor konvensional pun kini juga bisa dikonversi menjadi kendaraan listrik. Seperti video yang diunggah Instagram Gubernur Jawa Barat @ridwankamil Jumat, 24 Desember 2021, di sana beliau memperilhatkan satu unit Honda Blade 125 yang telah melakukan konversi dapur pacu, dari mesin bakar internal menjadi motor listrik.
Terlihat bahwa perubahan yang dirancang untuk motor ini memang berfokus pada sektor mesin. Sementara tampilan dan sektor lainnya masih sama persis dengan motor standar. Perubahan yang bisa kita lihat terdapat pada tidak adanya knalpot, serta ruang bagasi yang berganti menjadi piranti elektronik penunjang motor listrik tersebut.
“Ini sebenarnya adalah motor bensin yang sekarang sudah di konversi menjadi motor listrik. Jadi sekarang ada dua pilihan beli motor listrik baru atau kepada mereka yang sudah terlanjur beli motor BBM, atau motor bensin ternyata ada inovasi baru Kementerian ESDM yaitu mencopot mesinya diganti dengan seperangkat motor listrik,” ujar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dalam video tersebut.
“Untuk jarak 100 km biasanya beli bensin sampai Rp 100 ribu, sekarang tinggal nyolok ke listrik hanya bayar Rp 17 ribu,” tutur Emil lagi.
Menurut Ridwan Kamil, dengan melakukan konversi kendaraan dari BBM menuju listrik tentu saja bisa menghemat ongkos. Dirinya mengibaratkan, jika biasanya menggunakan motor BBM memakan biaya Rp200 maka, dengan mengonversi menjadi listrik hanya menghabiskan biaya Rp50 atau bisa seperempat lebih hemat.
“Tidak perlu pakai bensin lagi, cukup mencolok ke listrik maka bisa menghemat biaya sampai seperempatnya. Misalkan kalau pakai bensin Rp200 ini bisa Rp50. Di sini udah engga ada tangki bensin lagi, berubah jadi tempat baterai,” kata pria yang kerap disapa Kang Emil
Sebelumnya, Direktur Sarana Perhubungan Darat Kemenhub M. Risal Wasal, mengatakan, regulasi mengenai konversi kendaraan listrik sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
“Regulasi ini adalah bentuk dukungan terhadap Perpres Percepatan Kendaraan Listrik. Saat ini yang kami konversi baru sepeda motor,” ujar Risal, pada ajang IEMS 2021 di Serpong, Tangerang.
“Prosesnya (konversi) dilakukan oleh bengkel motor konversi yang sudah kami tunjuk atau lembaga lain yang sudah melakukan uji SUT lagi sampai STNK dikeluarkan kembali oleh pihak kepolisian,” kata dia.
“Kemenhub akan memfasilitasi masyarakat terkait perubahan surat-surat kendaraan, sehingga bisa street legal secara normal di jalanan,” tegasnya.
Baca Juga, New Honda Scoopy Semakin Bergaya Dengan Tampilan Barunya