Warga Negara Indonesia khususnya pengguna kendaraan, baik roda dua maupun roda empat sudah harus bersiap dengan wacana aturan terbaru tentang plat nomor kendaraan yang akan dipasangkan teknologi chip. Aturan tersebut sedang di tahap persiapan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Penggunaan Chip tersebut nantinya akan memuat data-data kendaraan dari masyarakat.
Penanaman chip pada plat nomor kendaraan ini mengacu pada Perkap Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang Regident yang telah diubah menjadi Perpol No 7 Tahun 2021. Salah satunya adalah tentang perubahan warna dasar pelat nomor yang menjadi putih dan huruf serta angka berubah hitam. Nantinya nomor registrasi canggih tersebut bakal dipasang di kendaraan roda empat maupun roda dua. Informasi itu disampaikan langsung oleh Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
Menurut dia, saat ini peraturan tersebut masih dalam tahap persiapan, setelah itu akan di lakukan sosialisasi terlebih dahulu dan terakhir penerapan aturan yang akan di berlakukan.
“Prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi,” ujar Yusri Yunus, dikutip dari PMJ News, Selasa 4 Januari 2022.
Yusri Yunus mengatakan penanaman chip pada kendaraan juga bertujuan mendorong penerapan ETLE. ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan kamera kemudian terdata secara langsung untuk menindak para pelanggar lalu lintas.
“Untuk mendorong ETLE juga, karena nanti semuanya akan berbasis elektronik. Jadi di dalam plat nomor itu akan ditanam cip dan tertera data-data dari pemilik kendaraan,” terang Yusri Yunus.
“Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandas Yusri Yunus.
Namun, untuk penerapannya, Yusri Yunus masih belum bisa menginformasikan lebih lanjut mengingat sekarang ini baru memasuki tahap awal, yaitu mempersiapkan aturan dan sarana serta pra sarananya. Namun, beliau memastikan bahwa regulasi tersebut akan bersifat nasional.
Baca Juga, Aksi Mobil Fortuner Pelat Hitam Gunakan Lampu Strobo Maksa Untuk Membuka Jalan