Cara beli mobil dari luar negeri memang tidak mudah. Ada beberapa persyaratan yang harus Anda lengkapi sebelum memiliki kendaraan kesayangan tersebut. Jika berbicara tentang selera orang, tentu tidak sama. Salah satunya dalam memilih kendaraan roda empat seperti mobil pribadi. Meski di Indonesia memiliki banyak perusahaan otomotif dengan berbagai produk menarik, namun tidak semua ingin memilikinya.
Untuk dapat memenuhi hasrat seseorang dalam memilih mobil, tidak sedikit yang melakukan impor barang. Apalagi bagi para pecinta dunia otomotif. Selalu haus dan menginginkan barang bagus, baik dari segi spesifikasi, performa maupun tampilannya.
Salah satu yang kini semakin banyak dipilih yaitu mendatangkan mobil dari luar negeri. Meski bekas, bukan berarti Anda dapat membelinya dengan mudah. Hal ini seperti halnya jika menginginkan mobil bekas dari kedutaan asing yang ada di Indonesia. Ada beberapa persyaratan khusus yang sebelumnya wajib terpenuhi.
Mengurus birokrasi bea cukainya yang terbilang rumit harus dijalankan. Karena alasan inilah mengapa tidak ada dealer atau makelar mobil bekas dari luar negeri. Cara beli mobil dari luar negeri terbilang sulit. Tak semua mobil bekas idaman bisa didapat di showrrom mobil bekas.
Aturan Kementerian Perindustrian Soal Impor Mobil Bekas
Impor barang modal bekas bisa dilakukan asal memenuhi persyaratan yang berlaku. Dasar hukumnya dimuat dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 tahun 2016 tentang Kriteria Teknis Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.
Permenperin ini diterbitkan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru. Barang modal yang dimaksud adalah barang sebagai modal usaha atau untuk menghasilkan sesuatu yang masih layak dipakai atau untuk direkondisi, remanufakturing, atau difungsikan kembali.
Jenis barang modal bekas yang dapat diimpor meliputi untuk kebutuhan kelompok industri alat transportasi darat, industri maritim, industri elektronika dan telematika, serta industri permesinan. Perusahaan yang diperbolehkan impor barang modal bekas, di antaranya wajib memiliki izin usaha industri, profil perusahaan, rencana dan alasan pemanfaatan barang modal bekas.
Berdasarkan dua peraturan tersebut bisa kita simpulkan bila pemerintah hanya memberi lampu hijau impor kendaraan yang bukan pemakaian pribadi. Regulasi yang ada melarang impor mobil bekas utuh. Itulah mengapa banyak pedagang mensiasati dengan mobilnya dimutilasi atau dipreteli terlebih dahulu supaya bisa dianggap spare part.
Beli Mobil Bekas Kedutaan Asing
Cara lainnya yang bisa kita lakukan yaitu beli dari Kedutaan asing. Tidak jarang, kantor Kedutaan memakai kendaraan yang diproduksi oleh negara mereka dan tidak ada ada di Indonesia
Importasi kendaraan bermotor oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional memang bebas bea masuk. Namun saat dipindahtangankan kepada masyarakat sipil, penerima harus melunasi bea masuk dan pajak impor berupa PPN, PPh pasal 22, dan PPnBM.
Menghitung nilai pabean diperoleh dengan cara mengalikan harga kendaraan bermotor resmi di pasaran dalam negeri dengan besaran penyesuaian. Sedangkan angka penyesuaian mencakup komponen tarif bea masuk, PPN impor, PPnBM inpor, PPh pasal 22, serta pengeluaran biaya lain.
Saat ingin membeli mobil eks Kedutaan, kita perlu menghitung tarif penyesuaian yaitu 48,48% dari harga mobil. Selanjutnya, tarif bea masuk nilainya 50% dari tarif penyesuaian. Dengan berbagai perhitungan PPN dan sebagainya, maka besarnya BM dan PDRI yang harus dibayar atas pemindahtanganan kendaraan bermotor mencapai sekitar 50% dari harga mobil tadi.
Beli via Lelang Bea Cukai
Cara anti ribet yang bisa kita gunakan apabila ingin mendapatkan mobil bekas yang diimpor langsung dari luar negeri yaitu ikut lelang. Sering kali Direktorat lelang dan kekayaan negara melakukan lelang kendaraan khusus untuk harta tak bertuan yang telah berada di entry-port (pelabuhan) wilayah kepabeanan.
Lelang biasanya dilakukan setelah barang mengendap selama 3 hingga 5 tahun pajak dengan pembelian minimal 1-lot. Jumlah pembelian biasanya terdiri dari 6 hingga 10 unit dan ditentukan unitnya oleh panitia lelang negara.
Alternatif lain untuk importasi kendaraan bermotor bekas ke dalam wilayah RI ada bila memiliki kenalan Diplomat atau warga negara Indonesia yang akan kembali dari tugas ke luar negeri. Sejak tahun 2001 peraturan membolehkan untuk bisa bawa 1 unit kendaraan sebagai barang pindahan.
Baca juga : Tips Merawat Kopling Mobil yang Tepat