Otodiva.id – Berkendara mobil atau motor di jalanan umum membutuhkan konsentrasi dan fokus agar dapat selamat sampai di tujuan. Ketika kita sudah fokus pun, terkadang situasi jalanan yang dipenuhi pengendara dengan ragam karakternya pun ternyata tidak ramah bagi kita. Salah satunya aktivitas menyalip kendaraan dari sisi kiri atau bahu jalan.
Aturan lalu lintas di Indonesia sendiri memang mengharuskan arah laju kendaraan ada di sisi kiri. Dengan posisi kemudi di sebelah bagian kanan interior mobil, maka sisi kanan jalan diatur sebagai area untuk mendahului kendaraan lain. Namun kenyataannya sering ditemui mobil atau motor yang menyalip dari sisi kiri jalan. Pada situasi tertentu, seperti jalanan macet, hal tersebut boleh saja dilakukan.
Meski begitu, menyalip atau mendahului kendaraan dari sisi kiri memiliki lebih banyak resiko dibandingkan sisi kanan. Apa saja resikonya? Daripada bertanya-tanya, Otodiva.id akan menyajikan 5 resiko dari menyalip kendaraan lain dengan mobil atau motor dari sisi kiri.
1. Sudut Pandang Terbatas
Banyak kecelakaan terjadi di ruas jalan sebelah kiri karena pengemudi kendaraan tidak mampu melihat dengan baik apa yang menantinya di depan jalan. Pada saat proses mendahului dilakukan dari belakang mobil lain yang berjalan, terutama kendaraan besar seperti bus atau truk, maka pandangan kita pastilah terhalangi. Hal ini dapat memicu kecelakaan apabila tetap memaksakan diri menyalip dari sisi kiri.
Pada beberapa situasi jalanan, tidak jarang ditemukan ada truk terparkir di ruas kiri jalan. Akibatnya mobil yang melaju dan coba menyalip malah menghantam bagian belakang truk hingga rusak parah. Bahkan mengakibatkan korban jiwa, jika kendaraan menghantam dalam kecepatan tinggi. So, daripada membahayakan saat menyalip di sisi kiri, lebih baik bersabar saja.
2. Bahu Jalan Lebih Landai
Desain jalanan umum biasanya dibuat dengan konsep melandai di kedua sisi bahu jalan. Hal ini dilakukan untuk mengalirkan air menuju tempat pembuangan di sekitar jalanan. Turunnya kontur jalan mungkin tidak terlalu terasa apabila kita melajukan mobil dalam kecepatan sedang atau pelan. Tapi bisa lebih terasa ketika mobil digas dalam kecepatan tinggi.
Memaksakan mobil atau bahkan motor menyalip dari sisi kiri atau bahu jalan dapat beresiko mengurangi daya cengkram ban ke permukaan jalan. Sehingga dapat membuat kendaraan mudah mengalami hilang kendali sehingga kemudian sulit dikendalikan. Akibatnya bisa slip atau bahkan mengalami kecelakaan jika kita tidak waspada.
3. Mengambil Hak Pengendara Lain
Ketika mengemudi di jalan tol, kita dapat menemukan 3 sampai 4 jalur kendaraan untuk digunakan menyalip atau menepi. Tentu kita dapat memilihnya sesuai dengan kebutuhan kita saat berkendara. Akan tetapi hal berbeda akan ditemui ketika mengemudi di jalanan perkotaan/komplek yang relatif lebih kecil, bahkan hanya memiliki 2 jalur dengan masing-masing arah berlawanan.
Terkadang di jalur dua arah dapat ditemukan mobil yang memaksakan diri menyalip dari sisi kiri jalan untuk mencari kesempatan mendahului. Tapi yang terjadi malah jalanan jadi stuck dan akhirnya malah menutup peluang kendaraan lain untuk melaju, dalam hal ini motor atau sepeda. Pada akhirnya jalanan malah semakin macet karena tidak ada ruang untuk kendaraan lain bergerak lebih bebas. Daripada makin macet maka tidak ada salah tetap mengikuti antrian arus yang telah ada.
4. Bahu Jalan Rusak
Di Indonesia hampir sulit menemukan jalanan umum yang tidak mengalami kerusakan. Efek dari kualitas bahan yang mungkin tidak terlalu baik, hingga ‘kebiasaan’ menggali proyek di bahu jalan untuk menanam kabel listrik ataupun jaringan internet di beberapa wilayah. Alhasil kita sering menemukan kerusakan itu berkumpul di bahu jalan, mulai dari retak, berlubang, bahkan longsor apabila di sisinya terdapat sungai.
Nah, daripada kita malah menyusahkan diri sendiri ketika menyalip dari sisi kiri atau bahu jalan, yang ujung-ujungnya malah terpaka ngerem mendadak karena bertemu lubang. Maka coba dulu cari celah menyalip dari sisi kanan/tengah jalan raya, karena kondisi jalanan yang cenderung lebih baik.
Selain kondisi jalanan yang rusak, tidak jarang kita temui bahu jalan juga dipakai untuk berjualan para pedagang. Hal tersebut tentu sangat berbahaya dan mengundang resiko.
5. Melanggar Undang-Undang
Tahukah kamu bahwa menyalip kendaraan lain telah diatur tata caranya dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Barang. Pada paragraph ke-3 pasal 109 ayat 1 disebutkan bahwa, “Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari Kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.”
Sementara itu dalam ayat 2 tertulis, “Dalam keadaan tertentu, Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan lajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.”
Kalau sudah diatur sedemikian rupa, masak sih kita masih melanggar dengan sengaja. Jika boleh pun masih harus dengan perhatian pada keamanan dan keselamatan lalu lintas bersama.
Itu tadi deretan alasan kenapa kita sebaiknya tidak menyalip kendaraan lain dari sisi kiri ya. Baik menggunakan mobil atau motor, keduanya sama-sama memiliki resiko saat berkendara di jalanan umum. Untuk mobil resiko itu dapat semakin besar karena ukuran dan kecepatannya yang relatif lebih kencang dibandingkan motor. Semoga bermanfaat.