Pemerintah berusaha untuk memudahkan masyarakat di Indonesia dalam melakukan mobilitas dengan baik dan cepat dengan membangun jalan tol. Saat ini, Indonesia mengandalkan jalan tol sebagai jalur transportasi antar daerah. Sayangnya, pembangunan jalan tol Indonesia relatif lambat dibandingkan negara tetangga. Hal ini mungkin disebabkan oleh keterlambatan pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur jalan tol di beberapa daerah. Dan salah satu penyebabnya adalah kurangnya kerjasama dari pemerintah daerah (Pemda). Menurut PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pengertian jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar. Jalan tol sebagai bagian dari sistem jaringan jalan umum merupakan lintas alternatif, namun dalam keadaan tertentu jalan tol dapat tidak merupakan lintas alternatif.
Untuk meningkatkan pelayanan sistem distribusi barang dan jasa terutama di wilayah yang sudah tinggi tingkat perkembangannya, serta dapat mengembangkan wilayah tersebut menjadi sentra perekonomian pembangunan infrastruktur jalan tol di Indonesia sangat dibutuhkan. Selain itu, pembangunan jalan tol mampu mengurangi kesenjangan antar wilayah serta meningkatkan pemerataan hasil pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
China adalah negara pertama di Asia yang menerapkan sistem pembayaran tol tanpa henti (nirsentuh) berbasis GNSS (Global Navigation Satelite System). Sistem ini diharapkan dapat menghilangkan kemacetan di gerbang masuk-keluar tol. Teknologi GNSS ini akan diterapkan di tol Indonesia menggunakan layanan bernama Multi Lane Free Flow (MLFF) atau bisa juga disebut sistem bayar tol tanpa berhenti. Dalam sistem operasi MLFF terdapat tiga cara agar kendaraan dapat mengakses jalan tol, antara lain Electronic On Board Unit (E-OBU), On Board Unit (OBU) dan Electronic Route Ticket.
Pembayaran tol tanpa berhenti ini diisukan akan hadir pada tahun 2023 mendatang. Nantinya, akan ada tiga metode bagi pengendara yang akan mengakses jalan tol, yaitu Electronic On Board Unit (E-OBU), On Board Unit (OBU), dan Electronic Route Ticket. Pemerintah juga akan memastikan jika terdapat pelanggaran maka dari pihak sistem pusat akan menginformasikan kepada pelanggar untuk membayar. Jika hal tersebut tak dipenuhi, maka sistem pusat akan menginformasikan data pelanggar kepada pihak berwenang untuk melakukan penindakan sesuai hukum.