Baru-baru ini razia terhadap pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot racing sedang gencar dilakukan oleh polisi lalu lintas. Namun produsen mengharapkan untuk peraturan dibuat lebih jelas lagi. Polisi melakukan aksi penilangan terhadap pengguna knalpot motor racing yang dibilang karena gangguan akibat kebisingan dari suara knalpot tersebut. Namun tidak hanya itu, knalpot racing dianggap menjadi salah satu penyebab polusi udara dari asap yang dihasilkannya. Jika Anda memang ingin tetap menggunakan knalpot racing pada motor Anda, ada baiknya menggunakan aturan-aturan yang telah Otodiva.com rangkum untuk Anda. Yuk kita sama-sama simak penjelasannya!
Dalam memodifikasi sepeda motor bisa dibilang merupakan ini kegiatan penting bagi pengendara sepeda motor. Bagi pengendara sepeda motor, istilah “kreatif tanpa batas” sudah umum dikenal, tetapi bukan berarti tidak ada ketentuan yang melanggar hukum negara. Dalam segala aspek kehidupan ada hak orang lain yang harus dilindungi. Hak atas ketenangan pikiran dan hak atas privasi adalah salah satu contohnya. Dalam dasar hukum yang telah tertulis pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285. Knalpot disebut sebagai salah satu syarat teknis kendaraan berjalan.
Dengan mengikuti peraturan yang ada Terkait tingkat kebisingan suara, telah diatur di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 Tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L. Dalam peraturan tersebut, dituliskan bahwa Untuk motor berkubikasi 80 cc sampai 175 cc, maksimal bising 80 dB. Dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB. Kesimpulannya yaitu untuk Anda anak motor yang mau memodifikasi knalpot motornya agar terlihat lebih keren lagi, harus pilih baik-baik knalpot yang sesuai aturan dan standar yang berlaku ya.
Ingat, aturan ini bukan otomatis menghambat kreativitasmu, tetapi guna menghormati hak orang lain. Banyak masyarakat yang mengeluh penggunaan knalpot racing lantaran bersuara bising. Namun disatu sisi, ada banyak sekali produsen knalpot di Indonesia, dengan banyak manusia terlibat di dalamnya.Tentunya dibutuhkan win-win solution, pihak kepolisian memberikan batasan aman untuk knalpot aftermarket seperti tingkat kebisingan dan desain yang diperbolehkan.
Baca Juga, Tips Agar Knalpot Motor Tidak Berkarat