Untuk mempercepat penyelesaian pandemi Covid-19, beberapa bulan ke belakang ini pemerintah semakin gencar menggalakkan program vaksinasi bagi seluruh masyarakat Indonesia. Bahkan sekarang setifikat vaksin menjadi syarat wajib untuk melakukan berbagai kegiatan di tempat umum, salah satunya adalah mengurus SIM. Benarkah syarat perpanjang SIM harus vaksin?
Beberapa waktu lalu sempat muncul sebuah himbauan di masyarakat yang menyebutkan bahwa salah satu syarat untuk mengurus perpanjang SIM adalah harus menyertakan sertifikat hasil vaksin.
Walaupun tujuannya demi kebaikan masyarakat juga, banyak orang yang merasa keberatan, terutama bagi mereka yang belum divaksin. Apalagi, proses pengurusan SIM ini biasanya dibutuhkan dalam waktu cepat sehingga tidak ada waktu untuk mencari vaksin terlebih dahulu.
Himbauan yang muncul ini dikeluarkan dari salah satu Polres, tapi karena disebarkan di media sosial, akhirnya banyak masyarakat yang percaya bahwa himbauan ini juga berlaku di seluruh Indonesia.
Supaya mencegah kesalahpahaman, Korlantas Polri akhirnya menerangkan bahwa hal ini hanya merupakan kebijakan Polres di daerah tertentu saja dan belum tentu berlaku di semua daerah.
Salah satu Polres yang mengeluarkan himbauan ini adalah Polres Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Mereka bekerjasama dengan Pemda membuat kebijakan bagi warga yang ingin mengurus sesuatu di kepolisian mereka untuk menunjukkan bukti vaksin, termasuk untuk mengurus SIM dan SKCK. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dian Setyawan.
Selain itu ada juga Polres di daerah lain yang menerapkan kebijakan yang sama, yaitu Polres Kotawaringin Timur di Provinsi Kalimantan Tengah. Kebijakan menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat mengurus SIM dan SKCK ini kelihatannya masih belum final dan masih ada kemungkinan untuk mengalami perubahan tergantung dengan hasil pelaksanaan vaksinasi di masyarakat.
Sementara untuk berita seputar syarat perpanjang SIM harus vaksin yang berlaku di seluruh Indonesia, ini tidaklah benar. Kepala Sub Direktorat SIM Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Djati Utomo, mengatakan bahwa berita tentang persyaratan pengurusan SIM ini belum diimplementasikan secara nasional, dan kebijakannya tergantung masing-masing daerah.
こちらも読んでください : 新型ホンダBR-Vがメダン市に初登場