Baru-baru ini terdapat satu video yang viral di media sosial, dalam video tersebut memperlihatkan mobil sedan Honda Civic berwarna putih yang menjadi korban dari aksi vandalisme. Diketahui mobil milik pengusaha produk kecantikan, Delva Eris Meirinda, Dicoret-coret oleh sekelompok orang akibat parkir di bahu jalan yang membuat jalanan menyempit.

Insiden yang terjadi di Jalan Soewoko, Kecamatan Lamongan Kota, semua berawal ketika Delva memarkir mobilnya di pinggir jalan yang tidak jauh dari kantornya. Delva selalu memarkir mobilnya di halaman kantor. Delva melakukan ini lantaran terpaksa karena terdapat aktivitas bongkar muat yang mengharuskan melakukan parkir mobil di bahu jalan bersama dengan kendaraan yang lain.

“Mobil diparkir oleh Andi di bahu jalan karena lagi ada bongkar muatan parfum. Tidak lebih dari satu jam setelah mobil parkir, dia mau balikin mobil ke halaman kantor, sudah banyak coretan pylox (cat aerosol) di hampir seluruh bagian body mobil,” Jelas Delva.

Video ini mendapat bermacam-macam respons dari warganet. Banyak yang memprotes dan menyanyangkan aksi vandalisme tersebut terjadi tetapi banyak juga yang mendukung dikarenakan mobil itu telah menganggu para pengguna jalan.

Aturan dan Sanksi

Secara umum, aturan tentang masalah perparkiran sudah tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi: “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama (1) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Kemudian kembali di pertegas pada Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) yang menyebutkan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Maksud dari “terganggunya fungsi jalan” pada pasal tersebut adalah, berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas karena adanya penumpukan barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain dalam keadaan darurat.

Di Jakarta, tertuang Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 mengenai transportasi untuk aturan perparkiran, tertuang dalam Pasal 140 ayat satu sampai dengan lima untuk aturan memiliki garasi, dengan bunyi:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan memberi kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraan yang dibuktikan denagn surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gurbernur.

Baca Juga, Parkir Di Tempat Khusus Disabilitas, Mobil Mewah Milik Anggota DPR Viral!

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version